Nama Kegiatan | Nilai |
---|---|
Pencegahan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum melalui Deteksi Dini dan Cegah Dini, Pembinaan dan Penyuluhan, Pelaksanaan Patroli, Pengamanan, dan Pengawalan | 24,649,430.00 |
Koordinasi Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Tingkat Provinsi | 15,947,770.00 |
Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat dalam rangka Ketenteraman dan Ketertiban Umum | 1,355,500.00 |
Peningkatan Kapasitas SDM Satuan Polisi Pamongpraja dan Satuan Perlindungan Masyarakat termasuk dalam Pelaksanaan Tugas yang bernuansa Hak Asasi Manusia | 344,195.00 |
Kerja sama antar Lembaga dan Kemitraan dalam Teknik Pencegahan Kejahatan | 2,850,580.00 |
Penyediaan Layanan dalam rangka Dampak Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah | 429,575.00 |
Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur | 24,400,553.00 |
Pengawasan atas Kepatuhan terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur | 4,637,405.00 |
Penanganan atas Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur | 940,200.00 |
Pemberkasan Administrasi Penyidikan oleh PPNS Penegak Peraturan Daerah, Dukungan Pelaksanaan Sidang Ditempat, Penguatan Sekretariat Bersama PPNS | 6,274,292.00 |
Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | 12,339,790.00 |
Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | 88,238,853.00 |
Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | 3,661,680.00 |
Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | 219,730.00 |