Nama Kegiatan | Nilai |
---|---|
Pencegahan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum melalui Deteksi Dini dan Cegah Dini, Pembinaan dan Penyuluhan, Pelaksanaan Patroli, Pengamanan, dan Pengawalan | 16,980,000.00 |
Koordinasi Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Tingkat Provinsi | 21,600,000.00 |
Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat dalam rangka Ketenteraman dan Ketertiban Umum | 1,500,000.00 |
Peningkatan Kapasitas SDM Satuan Polisi Pamongpraja dan Satuan Perlindungan Masyarakat termasuk dalam Pelaksanaan Tugas yang bernuansa Hak Asasi Manusia | 480,000.00 |
Kerja sama antar Lembaga dan Kemitraan dalam Teknik Pencegahan Kejahatan | 13,560,000.00 |
Penyediaan Layanan dalam rangka Dampak Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah | 2,070,000.00 |
Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur | 9,200,000.00 |
Pengawasan atas Kepatuhan terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur | 18,952,000.00 |
Penanganan atas Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur | 1,656,000.00 |
Pemberkasan Administrasi Penyidikan oleh PPNS Penegak Peraturan Daerah, Dukungan Pelaksanaan Sidang Ditempat, Penguatan Sekretariat Bersama PPNS | 1,288,000.00 |
Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | 9,660,000.00 |
Penyediaan Bahan Logistik Kantor | 105,776,000.00 |