Pencegahan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum melalui Deteksi Dini dan Cegah Dini, Pembinaan dan Penyuluhan, Pelaksanaan Patroli, Pengamanan, dan Pengawalan
530,250,000.00
Koordinasi Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Tingkat Provinsi
1,050,000.00
Pengawasan atas Kepatuhan terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur
17,500,000.00
Penanganan atas Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur
2,450,000.00
Pemberkasan Administrasi Penyidikan oleh PPNS Penegak Peraturan Daerah, Dukungan Pelaksanaan Sidang Ditempat, Penguatan Sekretariat Bersama PPNS