Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Gedung Menara Lancang Kuning Lantai I & II, Jl. Jendral Sudirman No. 460 Pekanbaru, Riau

Telp. +62761-39064
Fax. +62761-39117



  • Tipe Perizinan : -
  • Biaya : -
  • Durasi : 7 Hari
  • keterangan :

*Durasi dihitung sejak dokumen dinyatakan lengkap
  • - Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.13/Menlhk-II/2015 Tanggal 26 Maret 2015 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan
  • - Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu
  • - Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.36/Menhut-II/2008 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Alam (IUPHHBK-HA) atau dalam Hutan Tanaman (IUPHHBK-HT) pada Hutan Produksi
  • - Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu
  • - Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  • - Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • - Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
  • - Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota
  • - Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
  • - Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara
  • - Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014, tentang Pengendalian dan
  • - Penanggulangan Penyakit Hewan
  • -
  • - Surat Edaran Direktur Bina Kesehatan Hewan Nomor: TN.540/4041/DKH/0798, tanggal 21 Juli 1998 tentang petujuk pelaksanaan aspek kesehatan hewan terhadap lalulintas hewan ternak dan bahan/hasil bahan asal
  • - hewan/ternak antar daerah/antar pulau.
  • -
  • - Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi Inspektorat,
  • - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
  • - Provinsi Riau
  • -
  • - Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu
  • - Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2014
  • - UU RI no. 44 Tahun 2009
  • - PERMENKES no. 56/MENKES/PER/2014
  • - Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  • - Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • - Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
  • - Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota
  • - Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
  • - Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara
  • - Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  • - Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
  • - Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
  • - Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
  • - Pemerintah Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
  • - Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1987 tentang Penyederhanaan Pemberian Izin Usaha Industri
  • - Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No 86 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 210)
  • - Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221)
  • - Peraturan Menteri Perindustri Nomor 122/M-IND/PER/12/2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Industri dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
  • - Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.97/MENHUT-II/2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana diubah Peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.1/Menhut-II/2015
  • - Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem Pelayanan Informasi Dan Perizinan Investasi Secara Elektronik
  • - Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal
  • - Peraturan Gubernur Riau Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu.
  • - Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  • - Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
  • - Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No 86 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 210)
  • - Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221)
  • - Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem Pelayanan Informasi Dan Perizinan Investasi Secara Elektronik
  • - Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal.
  • - Peraturan Gubernur Riau Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu.
  • - Keputusan Menteri PE No. 555.K/26/M.PE/1995 Tahun 1995
  • -
  • - Keputusan Menteri PE No. 555.K/26/M.PE/1995 Tahun 1995
  • - Keputusan Menteri PE No. 555.K/26/M.PE/1995 Tahun 1995
  • - Keputusan Menteri PE No. 555.K/26/M.PE/1995 Tahun 1995
  • - Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014, tentang Pengendalian dan
  • - Penanggulangan Penyakit Hewan
  • -
  • - Surat Edaran Direktur Bina Kesehatan Hewan Nomor: TN.540/4041/DKH/0798, tanggal 21 Juli 1998 tentang petujuk pelaksanaan aspek kesehatan hewan terhadap lalulintas hewan ternak dan bahan/hasil bahan asal
  • - hewan/ternak antar daerah/antar pulau.
  • -
  • - Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi Inspektorat,
  • - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
  • - Provinsi Riau
  • -
  • - Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu
  • - Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi
  • - Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi
  • - UU No.9 Tahun 1961 tentang pengumpulan uang atau barang
  • - PP No.29 Tahun 1980 tentang pelaksanaan pengumpulan sumbangan
  • - Kepmensos RI Nomor 01/HUK/1995 Tentang Pengumpulan Sumbangan
  • - Kepmensos RI Nomor 56/HUK/1996 Tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan Oleh Masyarakat
  • - UU No.23 Tahun 2015
  • - Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.13/Menlhk-II/2015 Tanggal 26 Maret 2015 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan
  • - Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu
  • - Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.50/Menlhk/Setjen/KUM.1/6/2016 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan
  • - Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.13/Menlhk-II/2015 Tanggal 26 Maret 2015 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan
  • - Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu
  • - Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.13/Menlhk-II/2015 Tanggal 26 Maret 2015 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan
  • - Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu
  • - Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.9/Menhut-II/2010 Tanggal 29 Januari 2010 Jo.P.30/Menhut-II/2010 tanggal 29 Juni 2010 tentang Izin Pembuatan dan Penggunaan Koridor
  • - Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu
  • - Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.62/Menhut-II/2014 Tanggal 2 September 2014 tentang Izin Pemanfaatan Kayu
  • - Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu
  • - Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014, tentang Pengendalian dan
  • - Penanggulangan Penyakit Hewan
  • -
  • - Surat Edaran Direktur Bina Kesehatan Hewan Nomor: TN.540/4041/DKH/0798, tanggal 21 Juli 1998 tentang petujuk pelaksanaan aspek kesehatan hewan terhadap lalulintas hewan ternak dan bahan/hasil bahan asal
  • - hewan/ternak antar daerah/antar pulau.
  • -
  • - Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi Inspektorat,
  • - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
  • - Provinsi Riau
  • -
  • - Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu
  • - PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 98/Permentan/OT.140/9/2013 TENTANG PEDOMAN PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN
  • - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
  • - PP No 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan
  • - Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan
  • - PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 98/Permentan/OT.140/9/2013 TENTANG PEDOMAN PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN
  • - PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 98/Permentan/OT.140/9/2013 TENTANG PEDOMAN PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN
  • - Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014, tentang Pengendalian dan
  • - Penanggulangan Penyakit Hewan
  • -
  • - Surat Edaran Direktur Bina Kesehatan Hewan Nomor: TN.540/4041/DKH/0798, tanggal 21 Juli 1998 tentang petujuk pelaksanaan aspek kesehatan hewan terhadap lalulintas hewan ternak dan bahan/hasil bahan asal
  • - hewan/ternak antar daerah/antar pulau.
  • -
  • - Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi Inspektorat,
  • - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
  • - Provinsi Riau
  • -
  • - Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu
  • - Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014, tentang Pengendalian dan
  • - Penanggulangan Penyakit Hewan
  • -
  • - Surat Edaran Direktur Bina Kesehatan Hewan Nomor: TN.540/4041/DKH/0798, tanggal 21 Juli 1998 tentang petujuk pelaksanaan aspek kesehatan hewan terhadap lalulintas hewan ternak dan bahan/hasil bahan asal
  • - hewan/ternak antar daerah/antar pulau.
  • -
  • - Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi Inspektorat,
  • - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
  • - Provinsi Riau
  • -
  • - Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu
  • - Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014, tentang Pengendalian dan
  • - Penanggulangan Penyakit Hewan
  • -
  • - Surat Edaran Direktur Bina Kesehatan Hewan Nomor: TN.540/4041/DKH/0798, tanggal 21 Juli 1998 tentang petujuk pelaksanaan aspek kesehatan hewan terhadap lalulintas hewan ternak dan bahan/hasil bahan asal
  • - hewan/ternak antar daerah/antar pulau.
  • -
  • - Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi Inspektorat,
  • - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
  • - Provinsi Riau
  • -
  • - Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu
  • - Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014, tentang Pengendalian dan
  • - Penanggulangan Penyakit Hewan
  • -
  • - Surat Edaran Direktur Bina Kesehatan Hewan Nomor: TN.540/4041/DKH/0798, tanggal 21 Juli 1998 tentang petujuk pelaksanaan aspek kesehatan hewan terhadap lalulintas hewan ternak dan bahan/hasil bahan asal
  • - hewan/ternak antar daerah/antar pulau.
  • -
  • - Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi Inspektorat,
  • - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
  • - Provinsi Riau
  • -
  • - Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu
  • - Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  • - Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
  • - Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
  • - Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
  • - Pemerintah Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
  • - Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1987 tentang Penyederhanaan Pemberian Izin Usaha Industri
  • - Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No 86 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 210)
  • - Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221)
  • - Peraturan Menteri Perindustri Nomor 122/M-IND/PER/12/2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Industri dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
  • - Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.97/MENHUT-II/2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana diubah Peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.1/Menhut-II/2015
  • - Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem Pelayanan Informasi Dan Perizinan Investasi Secara Elektronik
  • - Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal
  • - Peraturan Gubernur Riau Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu.
  • - Undang-undang No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan
  • - Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 30 Tahun 2012 Tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan perikanaan Negara Republik Indonesia
  • - Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
  • - Peraturan Daerah No 8 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Perikanan
  • - Peraturan Gubernur Riau Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksaaan Perda no 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
  • - Peraturan Gubernur Riau Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaran Pelayanan Perizinan Terpadu
  • - Keputusan Gubernur Riau Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Petunjuk pelaksaaan Perda No 8 2002 Tentang Izin Usaha Perikanan
  • - Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  • - Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
  • - Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No 86 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 210)
  • - Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221)
  • - Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem Pelayanan Informasi Dan Perizinan Investasi Secara Elektronik
  • - Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal.
  • - Peraturan Gubernur Riau Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu.
  • - Surat Permohonan ditujukan ke BP2T Provinsi Riau dengan materai 6000 disertai Lampiran II Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non perizinan Penanaman Modal. *
  • - Identitas Perusahaan :
  • a. Akta Pendirian Perusahaan dan perubahaannya (Copy) *
  • b. Pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan pemberitahuan perubahan jika ada dari Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia (HAM) (Copy) *
  • c. NPWP Perusahaan (Copy) *
  • - Identitas Pemegang Saham **
  • a. Perorangan Indonesia
  • - 1. KTP (Copy)
  • - 2. (NPWP (Copy)
  • b. Badan Hukum Indonesia
  • - 1. Akta Pendirian Perusahaan dan perubahaannya (Copy)
  • - 2. Pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan pemberitahuan perubahan jika ada dari Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia (HAM)(Copy)
  • - 3. NPWP Perusahaan (Copy)
  • - Dari masing-masing perusahaan yang akan bergabung
  • a. Rekam Izin Prinsip dan Izin Usaha atau perubahannya
  • b. Kesepakatan penggabungan perusahaan yang dituangkan dalam bentuk Circular resolution of the shareholdes/Rapat Umum Pemegang saham/akta keputusan rapat
  • c. Surat keterangan notaris (covernote) yang menyatakan bahwa RUPS/ keputusan sirkuler sedang dalam proses pembuatan jika circular resolution of the shareholders/rapat umum pemegang saham yang telah dari 30 hari sejak tanggal penandatangan terakhir
  • d. Surat keterngan notaris (covernote) yang menyatakn bahwa akta pernyataan keputusan rapat sedang dalm proses pengesahan di kementrian Hukum jika Akta tersebut telah lebih dari 30 sejak tanggal diaktakan
  • - Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir dan Tanda terima penyampaian LKPM
  • - LHP ( laporan Hasil Pemeriksaan)
  • - Kesepakatan penggabungan perusahaan (merger plan) yang disetujui oleh para pihak (merging company dan surviving company)
  • - Rekapitulasi data proyek sebelum dan sesudah penggabungan perusahaan sesuai dengan lampiran formulir permohonan Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan
  • - Jika pengurusan diwakilkan :
  • a. Surat Kuasa dengan materai 6000
  • b. KTP penerima kuasa
  • c. NPWP Penerima Kuasa
  • -

0 Komentar