Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu (IUIPHHBK) Skala Menengah dan Skala Besar

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Gedung Menara Lancang Kuning Lantai I & II, Jl. Jendral Sudirman No. 460 Pekanbaru, Riau

Telp. +62761-39064
Fax. +62761-39117



  • Tipe Perizinan : -
  • Biaya : -
  • Durasi : 30 Hari
  • keterangan :

*Durasi dihitung sejak dokumen dinyatakan lengkap
  • - Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.13/Menlhk-II/2015 Tanggal 26 Maret 2015 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan
  • - Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu
  • - Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.36/Menhut-II/2008 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Alam (IUPHHBK-HA) atau dalam Hutan Tanaman (IUPHHBK-HT) pada Hutan Produksi
  • - Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu
  • - Fotocopy KTP/Akte Pendirian Koperasi/Badan Usaha beserta Perubahannya
  • - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • - Menyusun Proyek Proposal
  • -

0 Komentar