- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.13/Menlhk-II/2015 Tanggal 26 Maret 2015 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan
- Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.36/Menhut-II/2008 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Alam (IUPHHBK-HA) atau dalam Hutan Tanaman (IUPHHBK-HT) pada Hutan Produksi
- Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014, tentang Pengendalian dan
- Penanggulangan Penyakit Hewan
-
- Surat Edaran Direktur Bina Kesehatan Hewan Nomor: TN.540/4041/DKH/0798, tanggal 21 Juli 1998 tentang petujuk pelaksanaan aspek kesehatan hewan terhadap lalulintas hewan ternak dan bahan/hasil bahan asal
- hewan/ternak antar daerah/antar pulau.
-
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi Inspektorat,
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
- Provinsi Riau
-
- Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu
- Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2014
- UU RI no. 44 Tahun 2009
- PERMENKES no. 56/MENKES/PER/2014
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara
- Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal
- Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
- Pemerintah Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
- Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1987 tentang Penyederhanaan Pemberian Izin Usaha Industri
- Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No 86 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 210)
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221)
- Peraturan Menteri Perindustri Nomor 122/M-IND/PER/12/2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Industri dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.97/MENHUT-II/2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana diubah Peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.1/Menhut-II/2015
- Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem Pelayanan Informasi Dan Perizinan Investasi Secara Elektronik
- Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal
- Peraturan Gubernur Riau Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu.
- Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal
- Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
- Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No 86 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 210)
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221)
- Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem Pelayanan Informasi Dan Perizinan Investasi Secara Elektronik
- Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal.
- Peraturan Gubernur Riau Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu.
- Keputusan Menteri PE No. 555.K/26/M.PE/1995 Tahun 1995
-
- Keputusan Menteri PE No. 555.K/26/M.PE/1995 Tahun 1995
- Keputusan Menteri PE No. 555.K/26/M.PE/1995 Tahun 1995
- Keputusan Menteri PE No. 555.K/26/M.PE/1995 Tahun 1995
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014, tentang Pengendalian dan
- Penanggulangan Penyakit Hewan
-
- Surat Edaran Direktur Bina Kesehatan Hewan Nomor: TN.540/4041/DKH/0798, tanggal 21 Juli 1998 tentang petujuk pelaksanaan aspek kesehatan hewan terhadap lalulintas hewan ternak dan bahan/hasil bahan asal
- hewan/ternak antar daerah/antar pulau.
-
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi Inspektorat,
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
- Provinsi Riau
-
- Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu
- Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi
- Surat Bukti Penyetoran Modal Sendiri Bank Pemerintah Berupa Deposito
- Rencana Kerja 3 Tahun
a. Rencana Penghimpunan Modal Sendiri
b. Rencana Perolehan,Peruntukan dan Pengambilan Modal Pinjam yang berasal dari anggota,bank dan lembaga keuangan dan atau obligasi dan surat hutang lainnya yang bersumber dari yang sah
c. Rencana Modal Penyertaan
- Rencana Kegiatan Usaha
a. Rencana Penghimpunan Dana Simpanan
- ? Dana yang berasal dari anggota,koperasi lain dan atau anggotanya dalam bentuk tabungan dan atau simpanan berjangka
- ? Ketentuan yang mengatur tentang penyetoran,penarikan,imbalan serta sistem dan prosedur penghimpunan dana simpanan
- ? Jumlah simpanan yang diproyeksikan
b. Rencana Pemberian Simpanan
- ? Jenis Pinjaman
- ? Ketentuan yang mengatur tentang jumlah pinjaman maksimal untuk masing-masing jenis pinjaman,tingkat bunga atau imbalan, jangka waktu pinjaman sistem dan prosedur
- ? Jumlah simpanan yang diproyeksikan
c. Rencana Pendapatan dan Biaya
d. Rencana Bidang Organisasi dan SDM
- ? Struktur Organisasi
- ? Uraian tugas,wewenang dan tanggung jawab pengawas,pengurus,pengelola dan karyawan
- ? Pembinaan calon anggota untuk menjadi anggota
- ? Jumlah Karyawan
- Kelengkapan Administrasi
a. Buku daftar simpanan anggota
b. Buku daftar pinjaman anggota
c. Formulir permohonan menjadi anggota
d. Formulir permohonan mengunduran diri
e. Formulir tabungan dan simpanan jangka panjang
- f. Formulir administrasi pinjaman yang diberikan
- g. Formulir administrasi hutang yang diterima
- h. Formulir administrasi modal sendiri
- i. Formulir perjanjian pinjaman
- j. Buku Tabungan Anggota
- Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola
a. Pernyataan pengelolaan tentang kesendirian untuk bekerja secara purna waktu
b. Surat perjanjian kerja antara pengurus dan pengelola