IUP Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan Pemurnian Mineral dan Batubara

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Gedung Menara Lancang Kuning Lantai I & II, Jl. Jendral Sudirman No. 460 Pekanbaru, Riau

Telp. +62761-39064
Fax. +62761-39117



  • Tipe Perizinan : -
  • Biaya : -
  • Durasi : 30 Hari
  • keterangan :

*Durasi dihitung sejak dokumen dinyatakan lengkap
  • - Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.13/Menlhk-II/2015 Tanggal 26 Maret 2015 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan
  • - Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu
  • - Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.36/Menhut-II/2008 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Alam (IUPHHBK-HA) atau dalam Hutan Tanaman (IUPHHBK-HT) pada Hutan Produksi
  • - Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu
  • - Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  • - Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • - Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
  • - Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota
  • - Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
  • - Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara
  • - Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014, tentang Pengendalian dan
  • - Penanggulangan Penyakit Hewan
  • -
  • - Surat Edaran Direktur Bina Kesehatan Hewan Nomor: TN.540/4041/DKH/0798, tanggal 21 Juli 1998 tentang petujuk pelaksanaan aspek kesehatan hewan terhadap lalulintas hewan ternak dan bahan/hasil bahan asal
  • - hewan/ternak antar daerah/antar pulau.
  • -
  • - Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi Inspektorat,
  • - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
  • - Provinsi Riau
  • -
  • - Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu
  • - Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2014
  • - UU RI no. 44 Tahun 2009
  • - PERMENKES no. 56/MENKES/PER/2014
  • - Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  • - Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • - Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
  • - Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota
  • - Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
  • - Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara
  • - Perpanjangan :
  • - Jangka waktu penyelesaian 30 hari kerja
  • - Persyaratan :
  • - Izin Prinsip Pengolahan dan Pemurnian (Badan Usaha)
  • - Surat Permohonan Bermaterai Rp. 6.000
  • - Profil perusahaan
  • - Akte pendirian perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan Mineral & Batubara atau pengolahan pemurnian yang telah disah kan oleh pejabat yang berwenang
  • - Nomor pokok wajib pajak
  • - Susunan direksi & daftar pemegang saham
  • - Surat keterangan domisili
  • - Rencana pasokan komunitas tambang minerba untuk diolah /dimurnikan berasal
  • - Nota Kesepahaman dengan pemasok mineral stsu batubara (Jlh Tonase, Jenis, Kualitas, asal komoditas, Jangka waktu nota, Pembelian berdasarkan harga patokan sesuai ketentuan)
  • - Rencana lokasi pembangunan sarana & prasarana penunjang kegiatan OP Khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian serta peta lokasi
  • - Tenaga ahli yang berpengalaman di bidang pertambangan atau ahli metalurgi (pengalaman minimal 3 tahun)
  • - Surat pernyataan kesanguppan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup
  • - Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit akuntan public kecuali utk perusahaan baru menyampaikan laporan keuangan terakhir
  • - Pernyataan kesangupan mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berkaitan dengan harga patokan penjualan Mineral dan Batubara
  • - Referensi bank Pemerintah dan/atau bank swasta nasional
  • -
  • - Izin Usaha Pertambangan Khusus Pengolahan dan Pemurnian Peningkatan dar Izin Prinsip (Badan Usaha)
  • - Surat Permohonan Bermaterai Rp. 6.000
  • - Profil perusahaan
  • - Akte pendirian perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan Mineral & Batubara atau pengolahan pemurnian yang telah disah kan oleh pejabat yang berwenang
  • - Nomor pokok wajib pajak
  • - Susunan direksi & daftar pemegang saham
  • - Surat keterangan domisili
  • - Rencana pasokan komunitas tambang minerba untuk diolah /dimurnikan berasal
  • - Rencana Kerja dan Anggraran Biaya (RKAB)
  • - Rencana konstruksi dan pembangunana sarana dan prasarana penunjang kegiatan OP Khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian
  • - Tenaga ahli yang berpengalaman di bidang pertambangan atau ahli metalurgi (pengalaman minimal 3 tahun)
  • - Dokumen Studi kelayakan yang telah disetujui Perjanjian kerja sama dalam rangka Pengolahan dan/atau Pemurnian komuditas Mineral dan Batubara dengan (Pemasok impor Kom.Tambang/IUP OP/ IUPK OP/IPR/IS Peng Penj/IUP OP utk penjualan/IUP OP Khusus Pengang Penjualan/IUP OP Khusus Pengolhan & Pemurnian lainnya izin Menteri/Gub/Bup yg produknya blm memenuhi batas minimum (yang telah mendapatkan Rekomendasi dari Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya).
  • - Perjanjian kerja sama jual-beli dengan pembeli Dalam Negeri dan/atau LN (jumlah tonase jenis dan kualitas mineral atau batubara yang telah diolah dan/ atau dimurnikan tujuan penjualan dan jangka waktu perjanjian kerja sama)
  • - Surat pernyataan kesanguppan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup
  • - Persetujuan dan salinan dokumen studi kelayakan yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang serta dokumen dan izin lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan LH.
  • - Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit akuntan public kecuali utk perusahaan baru menyampaikan laporan keuangan terakhir
  • - Pernyataan kesangupan mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berkaitan dengan harga patokan penjualan Mineral dan Batubara
  • - Referensi bank Pemerintah dan/atau bank swasta nasional
  • -

0 Komentar