- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.13/Menlhk-II/2015 Tanggal 26 Maret 2015 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan
- Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.36/Menhut-II/2008 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Alam (IUPHHBK-HA) atau dalam Hutan Tanaman (IUPHHBK-HT) pada Hutan Produksi
- Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014, tentang Pengendalian dan
- Penanggulangan Penyakit Hewan
-
- Surat Edaran Direktur Bina Kesehatan Hewan Nomor: TN.540/4041/DKH/0798, tanggal 21 Juli 1998 tentang petujuk pelaksanaan aspek kesehatan hewan terhadap lalulintas hewan ternak dan bahan/hasil bahan asal
- hewan/ternak antar daerah/antar pulau.
-
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi Inspektorat,
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
- Provinsi Riau
-
- Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu
- Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2014
- UU RI no. 44 Tahun 2009
- PERMENKES no. 56/MENKES/PER/2014
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara
- Perpanjangan :
- Jangka waktu penyelesaian 30 hari kerja
- Persyaratan :
- Izin Prinsip Pengolahan dan Pemurnian (Badan Usaha)
- Surat Permohonan Bermaterai Rp. 6.000
- Profil perusahaan
- Akte pendirian perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan Mineral & Batubara atau pengolahan pemurnian yang telah disah kan oleh pejabat yang berwenang
- Nomor pokok wajib pajak
- Susunan direksi & daftar pemegang saham
- Surat keterangan domisili
- Rencana pasokan komunitas tambang minerba untuk diolah /dimurnikan berasal
- Nota Kesepahaman dengan pemasok mineral stsu batubara (Jlh Tonase, Jenis, Kualitas, asal komoditas, Jangka waktu nota, Pembelian berdasarkan harga patokan sesuai ketentuan)
- Rencana lokasi pembangunan sarana & prasarana penunjang kegiatan OP Khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian serta peta lokasi
- Tenaga ahli yang berpengalaman di bidang pertambangan atau ahli metalurgi (pengalaman minimal 3 tahun)
- Surat pernyataan kesanguppan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup
- Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit akuntan public kecuali utk perusahaan baru menyampaikan laporan keuangan terakhir
- Pernyataan kesangupan mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berkaitan dengan harga patokan penjualan Mineral dan Batubara
- Referensi bank Pemerintah dan/atau bank swasta nasional
-
- Izin Usaha Pertambangan Khusus Pengolahan dan Pemurnian Peningkatan dar Izin Prinsip (Badan Usaha)
- Surat Permohonan Bermaterai Rp. 6.000
- Profil perusahaan
- Akte pendirian perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan Mineral & Batubara atau pengolahan pemurnian yang telah disah kan oleh pejabat yang berwenang
- Nomor pokok wajib pajak
- Susunan direksi & daftar pemegang saham
- Surat keterangan domisili
- Rencana pasokan komunitas tambang minerba untuk diolah /dimurnikan berasal
- Rencana Kerja dan Anggraran Biaya (RKAB)
- Rencana konstruksi dan pembangunana sarana dan prasarana penunjang kegiatan OP Khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian
- Tenaga ahli yang berpengalaman di bidang pertambangan atau ahli metalurgi (pengalaman minimal 3 tahun)
- Dokumen Studi kelayakan yang telah disetujui Perjanjian kerja sama dalam rangka Pengolahan dan/atau Pemurnian komuditas Mineral dan Batubara dengan (Pemasok impor Kom.Tambang/IUP OP/ IUPK OP/IPR/IS Peng Penj/IUP OP utk penjualan/IUP OP Khusus Pengang Penjualan/IUP OP Khusus Pengolhan & Pemurnian lainnya izin Menteri/Gub/Bup yg produknya blm memenuhi batas minimum (yang telah mendapatkan Rekomendasi dari Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya).
- Perjanjian kerja sama jual-beli dengan pembeli Dalam Negeri dan/atau LN (jumlah tonase jenis dan kualitas mineral atau batubara yang telah diolah dan/ atau dimurnikan tujuan penjualan dan jangka waktu perjanjian kerja sama)
- Surat pernyataan kesanguppan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup
- Persetujuan dan salinan dokumen studi kelayakan yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang serta dokumen dan izin lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan LH.
- Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit akuntan public kecuali utk perusahaan baru menyampaikan laporan keuangan terakhir
- Pernyataan kesangupan mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berkaitan dengan harga patokan penjualan Mineral dan Batubara
- Referensi bank Pemerintah dan/atau bank swasta nasional