Izin Perluasan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Gedung Menara Lancang Kuning Lantai I & II, Jl. Jendral Sudirman No. 460 Pekanbaru, Riau

Telp. +62761-39064
Fax. +62761-39117



  • Tipe Perizinan : -
  • Biaya : 100
  • Durasi : 30 Hari
  • keterangan :

*Durasi dihitung sejak dokumen dinyatakan lengkap
  • - Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.13/Menlhk-II/2015 Tanggal 26 Maret 2015 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan
  • - Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu
  • - Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala BP2T
  • - Daftar isian permohonan yang dibubuhi meterai
  • - Surat pernyataan nilai investasi yang dibubuhi materai dan ditandatangani oleh Direksi
  • - Akte pendirian perusahaan/koperasi yang telah disahkan oleh Notaris beserta perubahannya
  • - Nomor Pokok Wajib Pajak
  • - Izin lingkungan atau SPPL
  • - Izin gangguan
  • -

0 Komentar