Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi atau Operasi Produksi Mineral dan Batubara

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Gedung Menara Lancang Kuning Lantai I & II, Jl. Jendral Sudirman No. 460 Pekanbaru, Riau

Telp. +62761-39064
Fax. +62761-39117



  • Tipe Perizinan : -
  • Biaya : -
  • Durasi : 30 Hari
  • keterangan :

*Durasi dihitung sejak dokumen dinyatakan lengkap
  • - Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.13/Menlhk-II/2015 Tanggal 26 Maret 2015 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan
  • - Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu
  • - Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.36/Menhut-II/2008 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Alam (IUPHHBK-HA) atau dalam Hutan Tanaman (IUPHHBK-HT) pada Hutan Produksi
  • - Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu
  • - Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  • - Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • - Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
  • - Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota
  • - Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
  • - Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara
  • - Perpanjangan :
  • - Jangka waktu penyelesaian 30 hari kerja
  • - A. IUP Eksplorasi (Non Logam dan Batuan)
  • a. Badan Usaha
  • - ? Persyaratan Administrasi
  • - Surat Permohonan Bermaterai Rp. 6.000
  • - Akte pendirian perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disah kan oleh pejabat yang berwenang
  • - Nomor pokok wajib pajak
  • - Surat keterangan domisili
  • - Foto copi SITU,SIUP,TDP dan HO
  • - Rekomendasi dari Camat
  • - Rekomendasi dari Lurah
  • - ? Persyaratan Teknis
  • - Daftar riwayat hidup tenaga ahli & surat pernyataan tenaga ahli pertambangan/geologi yang berpengalaman minimal 3 tahun atau Penanggung Jawab Lapangan
  • - Peta WIUP lengkap dengan batas koordinat geografis lintang & bujur sesuai dg SIG secara nasional
  • - ? Persyaratan Lingkungan
  • - Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup
  • - Surat Keterangan BLH Kabupaten
  • -
  • b. Perseorangan
  • - ? Persyaratan Administrasi
  • - Surat Permohonan Bermaterai Rp. 6.000
  • - Foto copi KTP
  • - Nomor pokok wajib pajak
  • - Surat Ketrangan Riwayat kepemilikan penguasaan tanah(SKRPT)
  • - Surat keterangan domisili
  • - Rekomendasi dari Camat
  • - Rekomendasi dari Lurah
  • - ? Persyaratan Teknis
  • - Daftar riwayat hidup tenaga ahli & surat pernyataan tenaga ahli pertambangan/geologi yang berpengalaman minimal 3 tahun atau Penanggung Jawab Lapangan
  • - Peta WIUP lengkap dengan batas koordinat geografis lintang & bujur sesuai dg SIG secara nasional
  • - ? Persyaratan Lingkungan
  • - Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup
  • - ? Surat Keterangan BLH Kabupaten
  • -
  • c. Firma
  • - ? Persyaratan Administrasi
  • - Surat Permohonan
  • - Susunan pengurus dan daftar pemegang saham dan
  • - Surat keterangan domisili.
  • - ? Persyaratan Teknis
  • - Surat Permohonan
  • - Profil Perusahaan
  • - Akte pendirian perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan
  • - Nomor pokok wajib pajak
  • - Susunan pengurus dan daftar pemegang saham
  • - Surat keterangan domisili.
  • -
  • - B. IUP Operasi Produksi
  • a. Badan Usaha
  • - ? Persyaratan Administrasi
  • - Surat Permohonan Bermaterai Rp. 6.000
  • - Profil perusahaan
  • - Akte pendirian perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disah kan oleh pejabat yang berwenang
  • - Nomor pokok wajib pajak
  • - Susunan direksi & daftar pemegang saham
  • - Surat keterangan domisili
  • - Peta wilayah dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional
  • - Laporan lengkap eksplorasi
  • - Laporan studi kelayakan
  • - Rencana reklamasi dan pascatambang
  • - Rencana kerja dan anggaran biaya
  • - Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi dan
  • - Tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun.
  • - Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup
  • - Persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • - Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik
  • - Bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir dan
  • - Bukti pembayaran pengganti investasi sesuai dengan nilai penawaran lelang bagi pemenang lelang WIUP yang telah berakhir.
  • -
  • b. Perseorangan
  • - ? Persyaratan Administrasi
  • - Surat Permohonan Bermaterai Rp. 6.000
  • - Kartu tanda penduduk
  • - Nomor pokok wajib pajak
  • - Surat keterangan domisili
  • - Peta wilayah dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional
  • - Laporan lengkap eksplorasi
  • - Laporan studi kelayakan
  • - Rencana reklamasi dan pascatambang
  • - Rencana kerja dan anggaran biaya
  • - Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi dan
  • - Tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun.
  • - Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup
  • - Persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • - Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik
  • - Bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir dan
  • - Bukti pembayaran pengganti investasi sesuai dengan nilai penawaran lelang bagi pemenang lelang WIUP yang telah berakhir.
  • -

0 Komentar