- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.13/Menlhk-II/2015 Tanggal 26 Maret 2015 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan
- Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.36/Menhut-II/2008 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Alam (IUPHHBK-HA) atau dalam Hutan Tanaman (IUPHHBK-HT) pada Hutan Produksi
- Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara
- Perpanjangan :
- Jangka waktu penyelesaian 30 hari kerja
- A. IUP Eksplorasi (Non Logam dan Batuan)
a. Badan Usaha
- ? Persyaratan Administrasi
- Surat Permohonan Bermaterai Rp. 6.000
- Akte pendirian perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disah kan oleh pejabat yang berwenang
- Nomor pokok wajib pajak
- Surat keterangan domisili
- Foto copi SITU,SIUP,TDP dan HO
- Rekomendasi dari Camat
- Rekomendasi dari Lurah
- ? Persyaratan Teknis
- Daftar riwayat hidup tenaga ahli & surat pernyataan tenaga ahli pertambangan/geologi yang berpengalaman minimal 3 tahun atau Penanggung Jawab Lapangan
- Peta WIUP lengkap dengan batas koordinat geografis lintang & bujur sesuai dg SIG secara nasional
- ? Persyaratan Lingkungan
- Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup
- Surat Keterangan BLH Kabupaten
-
b. Perseorangan
- ? Persyaratan Administrasi
- Surat Permohonan Bermaterai Rp. 6.000
- Foto copi KTP
- Nomor pokok wajib pajak
- Surat Ketrangan Riwayat kepemilikan penguasaan tanah(SKRPT)
- Surat keterangan domisili
- Rekomendasi dari Camat
- Rekomendasi dari Lurah
- ? Persyaratan Teknis
- Daftar riwayat hidup tenaga ahli & surat pernyataan tenaga ahli pertambangan/geologi yang berpengalaman minimal 3 tahun atau Penanggung Jawab Lapangan
- Peta WIUP lengkap dengan batas koordinat geografis lintang & bujur sesuai dg SIG secara nasional
- ? Persyaratan Lingkungan
- Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup
- ? Surat Keterangan BLH Kabupaten
-
c. Firma
- ? Persyaratan Administrasi
- Surat Permohonan
- Susunan pengurus dan daftar pemegang saham dan
- Surat keterangan domisili.
- ? Persyaratan Teknis
- Surat Permohonan
- Profil Perusahaan
- Akte pendirian perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan
- Nomor pokok wajib pajak
- Susunan pengurus dan daftar pemegang saham
- Surat keterangan domisili.
-
- B. IUP Operasi Produksi
a. Badan Usaha
- ? Persyaratan Administrasi
- Surat Permohonan Bermaterai Rp. 6.000
- Profil perusahaan
- Akte pendirian perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disah kan oleh pejabat yang berwenang
- Nomor pokok wajib pajak
- Susunan direksi & daftar pemegang saham
- Surat keterangan domisili
- Peta wilayah dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional
- Laporan lengkap eksplorasi
- Laporan studi kelayakan
- Rencana reklamasi dan pascatambang
- Rencana kerja dan anggaran biaya
- Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi dan
- Tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun.
- Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup
- Persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik
- Bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir dan
- Bukti pembayaran pengganti investasi sesuai dengan nilai penawaran lelang bagi pemenang lelang WIUP yang telah berakhir.
-
b. Perseorangan
- ? Persyaratan Administrasi
- Surat Permohonan Bermaterai Rp. 6.000
- Kartu tanda penduduk
- Nomor pokok wajib pajak
- Surat keterangan domisili
- Peta wilayah dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional
- Laporan lengkap eksplorasi
- Laporan studi kelayakan
- Rencana reklamasi dan pascatambang
- Rencana kerja dan anggaran biaya
- Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi dan
- Tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun.
- Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup
- Persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik
- Bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir dan
- Bukti pembayaran pengganti investasi sesuai dengan nilai penawaran lelang bagi pemenang lelang WIUP yang telah berakhir.